Semakin kompleks kegiatan kerja di era modern ini, semakin besar potensi bahaya yang mungkin terjadi, termasuk tingkat resiko yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja, apabila tidak ada kesadaran untuk menanganinya.
Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sangatlah penting, guna menjamin terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, terukur dan produktif. Dengan adanya peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menjadikan penerapan SMK3 ini bersifat normatif sehingga harus ditaati oleh perusahaan.
Salah satu pedoman dalam SMK3 adalah spesifikasi pembelian kebutuhan alat pelindung diri yang sesuai dengan persyaratan dan standar K3.
Menurut data BPJS, 38% kecelakaan kerja disebabkan karena terpeleset, tersandung atau terjatuh. Berdasarkan hal ini, salah satu APD yang penting adalah sepatu safety.
Track Raktayoo, sebagai merek dalam negeri, memiliki komitmen tinggi terhadap spesifikasi standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk sepatu safety.
Track Raktayoo selalu melakukan inovasi yang berdasarkan dari proses riset, guna memenuhi kebutuhan perlindungan kaki para pekerja. Dengan fitur anti slip, steel toe cap 200 joules, material tahan benda tajam, menjadikan Track Raktayoo sepatu safety yang berkualitas dan sesuai dengan standar penerapan K3.
Oleh karena itu, Track Racktayoo telah dipercaya mampu memenuhi kebutuhan akan sepatu safety berkualitas berbagai industri di berbagai wilayah nusantara, mencakup pertambangan di Kalimantan, konstruksi jalan tol trans Sumatra, manufaktur di Jawa, dan wilayah lainnya.
Comments